Pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak oleh situasi ekonomi yang sulit. Salah satu bentuk bantuan sosial yang akan disalurkan oleh pemerintah adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang diberikan untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat yang kurang mampu dapat terpenuhi.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menargetkan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar lebih cepat pada Januari 2025. Kebijakan mengenai percepatan penyaluran kedua bansos ini yaitu agar masyarakat yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat segera menggunakan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di awal tahun 2025.
BPNT adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, seperti keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk membantu meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial masyarakat miskin dan rentan. Bansos BPNT diberikan dalam bentuk bantuan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok melalui e-wallet atau kartu yang telah disediakan oleh pemerintah. Setiap penerima BPNT akan mendapatkan bantuan dalam bentuk uang elektronik untuk dibelanjakan di berbagai toko mitra.
Bansos PKH untuk tahap pertama di tahun 2025 akan mulai disalurkan pada awal Januari dengan menyasar 10 juta KPM. Para penerima bansos PKH yang terdaftar akan menerima sejumlah dana bantuan yang disesuaikan dengan kategori masing-masing. Disisi lain, bansos BPNT juga akan melakukan percepatan penyaluran pada awal tahun 2025.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025
Untuk dapat memastikan bahwa KPM terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT pada tahun 2025, maka para KPM dapat melakukan proses pengecekan bansos melalui laman resmi cek bansos Kemensos. Berikut adalah tahapannya:
- Kunjungi laman resmi cek bansos melalui link berikut http://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan wilayah penerima manfaat dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama penerima bansos dan sesuaikan dengan data yang ada di e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan pada layar.
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
Besaran Dana Bantuan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025
Pemerintah melalui bansos PKH dan juga BPNT akan menyalurkan sejumlah bantuan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada setiap KPM yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Selain itu, bantuan yang diberikan juga akan disesuaikan dengan kategori maisng-masing kelompok penerima manfaat. Baik bansos PKH maupun BPNT, proses penyaluran bantuan akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik masing-masing KPM.
Rincian Dana Bansos PKH Tahun 2025
Berikut adalah rincian dana bansos PKH yang akan disalurkan pada tahun 2025:
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Rincian Dana Bansos BPNT Tahun 2025
Berbeda dengan bansos PKH, bansos BPNT akan memberikan bantuan kepada setiap KPM dengan nominal sebesar Rp.200.000 per bulannya atau sekitar Rp. 2,4 juta per tahun.
Dengan adanya percepatan penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk awal tahun 2025, masyarakat yang tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dapat segera langsung merasakan manfaat dari bantuan tersebut untuk kebutuhan harian keluarga. Pastikan KPM mengecek status penerima bantuan untuk mengetahui bahwa mereka benar-benar terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT pada tahun 2025.
Syarat Daftar Penerima Bansos 2025
Melansir unggahan cerita (story) akun Instagram @kemensosri, setiap calon penerima manfaat bansos harus terdaftar di DTKS. Namun, setelah masuk ke dalam basis data DTKS, masyarakat tidak otomatis mendapatkan bansos, karena setiap program memiliki syarat dan mekanismenya masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara.
“Jika sudah terdaftar di DTKS, maka bisa diusulkan untuk memperoleh program bansos dan pemberdayaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Kemensos.
Agar bisa masuk ke dalam DTKS, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK). Selain itu, masyarakat juga dapat mengusulkan dirinya melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk ponsel bersistem operasi Android di Google Play Store.