Badai PHK Melanda RI, Pakar UGM Jelaskan Penyebabnya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah daerah di Indonesia mencapai 59.796 orang hingga Oktober 2024. Angka tersebut meningkat sekitar 25.000 pekerja dalam tiga bulan terakhir.

 

“Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang dalam tiga bulan terakhir,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 1 November 2024, seperti dikutip dari Antara.

 

Melansir Koran Tempo edisi Rabu, 4 September 2024, industri manufaktur, seperti garmen, tekstil, dan alas kaki menjadi sektor bisnis yang paling banyak memberlakukan PHK massal. Lantas, mengapa banyak perusahaan besar melakukan pemecatan terhadap buruh?

 

Penyebab PHK Massal di Perusahaan Besar

Berikut pendapat para ahli terkait alasan PHK massal sering terjadi di industri manufaktur Indonesia:

 

1. Ledakan Barang Impor

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah, Liliek Setiawan memprediksi PHK akan terus berlanjut, karena banyak perusahaan yang tidak mampu bertahan.

 

Menurut dia, industri manufaktur tidak mampu menjadi tuan rumah di negara sendiri lantaran serbuan barang impor.

 

“Segala hal diupayakan melalui efisiensi sampai terakhir tutup usaha,” ucap Liliek, Selasa, 3 September 2024.

 

2. Belum Ada Kesepakatan Dagang dengan Uni Eropa

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam mengungkapkan bahwa PHK terjadi terutama di perusahaan tekstil dan alas kaki yang berorientasi ekspor ke Eropa.

 

Menurut dia, belum adanya perjanjian dagang melalui European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement, membuat daya saing produk Indonesia melemah.

 

“Banyak perusahaan yang melakukan efisiensi karena dalam waktu dekat, mereka tidak melihat adanya faktor pengungkit,” ujar Bob.

 

3. Daya Beli Masyarakat Rendah

Bob juga berpendapat bahwa faktor lain yang menyebabkan sektor industri manufaktur tidak mampu bertahan adalah melemahnya daya beli masyarakat.

 

Adapun konsumsi rumah tangga sepanjang 2023 hanya tumbuh sebesar 4,82 persen atau lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 4,94 persen.

 

4. Pelemahan Produksi dan Minim Permintaan Baru

Economics Director S&P Global Market Intelligence, Paul Smith menyatakan pelemahan produksi dan permintaan baru menjadi dalang PHK massal di sektor manufaktur dalam negeri.

 

Pelemahan industri manufaktur tersebut tercermin dari penurunan Purchasing Manager’s Index (PMI) di Indonesia hingga 48,9 pada Agustus 2024, dari sebelumnya 49,3 pada Juli lalu.

 

“Tidak mengejutkan bahwa perusahaan menanggapinya dengan mengurangi karyawan, walaupun banyak yang percaya jika hal ini berlangsung sementara,” kata Paul dalam keterangan resminya, Senin, 2 September 2024.

 

5. Salah Kelola Kebijakan Pemerintah

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira berpendapat bahwa sebagian besar penurunan performa sektor manufaktur diakibatkan oleh salah kelola kebijakan.

 

Dia membandingkan, PMI manufaktur Vietnam pada Juli 2024 sebesar 54,7, sedangkan Thailand di angka 52 pada Agustus lalu.

 

“Ini bukan soal kondisi eksternal, tetapi ketidakmampuan pemerintah dalam mengintervensi kebijakan,” ucap Bhima.

 

Menurut dia, intervensi oleh pemerintah diperlukan, khususnya untuk menekan laju impor yang melonjak setelah pandemi Covid-19.

 

Selain itu, pemerintah, lanjut dia, terlalu banyak memberikan insentif kepada industri hilirisasi mineral, padahal serapan tenaga kerjanya lebih kecil dibandingkan manufaktur

10 Alasan PHK Menurut UU Cipta Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah suatu keputusan yang sulit dan penuh konsekuensi bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan. Lalu, kenapa PHK dapat terjadi?

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, ada beberapa alasan pemutusan hubungan kerja yang diperbolehkan, di antaranya yaitu:

1. Ditahan Pihak Berwajib
Salah satu alasan yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan PHK adalah ketika seorang karyawan ditahan oleh pihak berwenang.

Jika karyawan tidak dapat melaksanakan tugasnya karena penahanan ini, perusahaan memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja dengan pegawai tersebut.

Namun, jika dalam waktu 6 bulan setelah PHK, karyawan tersebut dinyatakan tidak bersalah, perusahaan diwajibkan untuk mengembalikan pekerjaannya.

Demi menjamin perlindungan terhadap karyawan, pemerintah membuat aturan perundang-undangan mengenai alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Dengan begitu, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak atau sewenang-wenang.

Bahkan dalam beberapa alasan, terdapat beberapa hak yang wajib dipenuhi perusahaan, termasuk terkait tunjangan karyawan.

Yuk, simak selengkapnya mengenai berbagai alasan PHK menurut UU cipta kerja di artikel berikut!

2. Melakukan Kesalahan Berat
Berdasarkan Pasal 158 Ayat (1) dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kesalahan berat yang dapat menjadi alasan PHK, yaitu:

  • Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
  • Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
  • Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika,
  • dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  • Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
  • Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  • Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang
  • menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
  • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
  • Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Untuk membuktikan adanya kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja/buruh cukup didukung dengan bukti sebagai berikut:

pekerja/buruh tertangkap tangan;
Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua (2) orang saksi.

3. Melakukan Pelanggaran
Alasan PHK berikutnya adalah ketika karyawan melakukan pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan.

Adapun jenis pelanggaran ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Namun, pada umumnya, karyawan akan diberi surat peringatan maksimal sebanyak 3x ketika melakukan pelanggaran berat.

4. Perusahaan akan Tutup/Bangkrut

  • Perusahaan dapat dinyatakan tutup/bangkrut jika mengalami kerugian berkelanjutan selama 2 tahun, yang dibuktikan dengan laporan audit dari akuntan publik.
  • Selain itu, perusahaan dapat melakukan PHK dalam keadaan force majeure, seperti bencana atau kejadian buruk yang tidak dapat dihindari.
  • Apabila perusahaan mengalami hal tersebut, maka karyawan yang mengalami PHK berhak menerima beberapa hal sebagai berikut:
  • Pesangon sebesar 1 kali lipat.
  • Upah penghargaan masa kerja sebesar 1 kali lipat.
  • Uang penggantian hak.

5. Karyawan Mangkir
Alasan PHK lainnya adalah ketika karyawan mangkir/tidak hadir bekerja selama 5 hari berturut-turut, tanpa keterangan tertulis atau bukti yang sah, setelah mendapatkan teguran sebanyak 2 kali.

Dalam kondisi ini, perusahaan diperbolehkan menganggap bahwa pekerja telah mengundurkan diri.

6. Perubahan Status dan Efisiensi Perusahaan
Perubahan status, penggabungan, peleburan, dan perubahan kepemilikan juga dapat menjadi alasan PHK yang diperbolehkan.

Umumnya, PHK dilakukan sebagai upaya efisiensi ketika perusahaan membutuhkan pengurangan jumlah karyawan atau terdapat posisi-posisi yang tidak lagi diperlukan.

Apabila perusahaan bermaksud melakukan efisiensi untuk kemajuan perusahaan, PHK dapat dilaksanakan dengan memberikan kompensasi kepada karyawan.

7. Karyawan Pensiun
Alasan PHK selanjutnya adalah ketika karyawan mencapai usia pensiun.

Pada usia pensiun yang sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan, karyawan berhak menerima pesangon setelah pemutusan hubungan kerja.

Besaran pesangon bagi karyawan yang pensiun telah diatur dalam Pasal 167 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

8. Karyawan Meninggal Dunia
Apabila seorang karyawan dinyatakan meninggal dunia akibat sakit atau alasan lainnya, hubungan kerja secara otomatis akan terputus.

Dalam hal ini, perusahaan memiliki kewajiban memberikan tunjangan kepada keluarga karyawan sebesar 2 kali lipat pesangon, 1 kali lipat upah penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

9. Karyawan Mengundurkan Diri
Berbeda dengan alasan-alasan PHK sebelumnya, dalam kasus ini, pemutusan hubungan kerja terjadi atas permintaan karyawan sendiri, bukan keputusan dari perusahaan.

Namun, PHK ini dapat dilakukan hanya ketika seorang karyawan memenuhi syarat untuk mengajukan pengunduran diri, yang meliputi:

Karyawan harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal resign yang diinginkan.
Karyawan tidak terikat oleh ikatan dinas.
Karyawan tetap wajib menjalankan tugasnya hingga tanggal pengunduran diri.

10. Karyawan Tidak Mampu Bekerja
Jika seorang karyawan mengalami penyakit atau cacat yang membuatnya tidak mampu melaksanakan tugas selama lebih dari 12 bulan, perusahaan berhak melakukan PHK.

Keputusan ini didasarkan pada kenyataan bahwa karyawan tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan pekerjaan, baik secara fisik ataupun medis.

Alasan PHK Karyawan yang Dilarang Undang-Undang
Selain alasan-alasan yang telah disebutkan, pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja No. 11/2020 juga mengatur beberapa ketentuan di mana PHK tidak diperbolehkan, dengan alasan:

  • Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  • Pekerja menikah.
  • Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
  • Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
  • Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat
  • pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  • Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *